Komisi II DPR Siap Bahas Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan

Komisi II DPR Siap Bahas Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan siap membahas wacana jadwal Pilkada 2024 dimajukan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Belum lagi tugas pokok dan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan dasar bisa terhambat.
Dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando selaku narasumber menjelaskan, sinergisitas program perencanaan pembangunan nasional cenderung tidak efektif akibat perbedaan periodisasi gubernur dan bupati/wali kota.

Sebagai solusinya perlu penyeragaman periodisasi masa jabatan dan pelantikan semua kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengatur soal pelantikan secara serentak kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro setuju masalah pelantikan serentak yang tidak diatur di UU Pilkada dibuatkan pengaturan lebih lanjut.

“Usulan pelantikan dilakukan serentak untuk disesuaikan dengan perencanaan Pembangunan tahun 2024-2029 adalah relevan dan urgen untuk dibahas. Khususnya terkait dampak-dampak positifnya,” ujar Prof Siti Zuhro saat menjadi narasumber webinar tersebut.

Prof Siti mengatakan,” Pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah akan menjadi masalah krusial bila tidak ditata secara memadai.”

Argumen yang disampaikan Prof Siti, bahwa Indonesia menerapkan sistem presidensial yang ditopang oleh negara kesatuan (unitary state).

Penguatan sistem presidensial, lanjutnya, tidak hanya melalui check and balance, tetapi juga dengan memperkuat sinergi dan koordinasi antarjenjang pemerintahan melalui pembangunan yang sinergis dan integrated.

Muncul wacana jadwal Pilkada 2024 dimajukan pada September, Komisi II DPR siap membahasnya bersama pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News