Komisi II Isyaratkan Panggil Mendagri

Komisi II Isyaratkan Panggil Mendagri
Komisi II Isyaratkan Panggil Mendagri
JAKARTA--Komisi II berencana akan memanggil kembali Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk membahas masalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dari pemanggilan dan penjelasan Mendagri nantinya, baru akan diputuskan apakah Komisi II akan membentuk Panitia Kerja untuk membahas masalah e-KTP, itu.

Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain, mengatakan pembentukan panitia harus didasarkan pada laporan mengenai carut-marut pelaksanaan pendataan penduduk secara online itu. Menurut dia, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI sepertinya masih melihat perkembangan pelaksanaan e-KTP di beberapa daerah.

"Menurut saya melihat pelaksanaannya yang belum maksimal dan kemungkinan meleset dari jadwal semula, Komisi II perlu memanggil lagi Kemendagri untuk menjelaskan lebih detail lagi perkembangan pelaksanaan e-KTP. Dari situ kita bisa simpulkan apakah Panja diperlukan atau tidak," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu Selasa (25/10), di Jakarta.

Seperti diketahui, wacana pembentukan Panja untuk e-KTP sudah lama digulirkan Komisi II. Namun, belum semua fraksi yang ada menyetujuinya. Sedangkan,  Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Nurul Arifin justru merasa terkejut mengenai adanya wacana pembentukan Panja e-KTP yang digulirkan politisi Senayan setelah mengetahui adanya dugaan penyelewengan dan manipulasi dari mega proyek yang menelan dana Rp5,9 triliun itu.

JAKARTA--Komisi II berencana akan memanggil kembali Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk membahas masalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News