Komisi II Ogah Bahas Pansus Pemilu
Kamis, 09 Mei 2019 – 16:48 WIB

Ketua Komisi II Zainuddin Amali. Foto: Dok. JPNN.com
BACA JUGA: Mardani Ali Sera Setuju Pansus Pemilu, tapi Setelah Rekapitulasi Suara
Menurut dia, evaluasi memang harus dilakukan. Komisi yang membidangi pemerintahan dan dalam negeri itu memandang, evaluasi harus dilakukan setelah seluruh tahapan selesai.
Termasuk pula tugas yang dilakukan penyelenggara pemilu tuntas. Politikus Partai Golkar itu tidak ingin tugas penyelenggara pemilu, terutama melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara tuntas.
"Sementara waktunya kan harus terkejar karena ada masa untuk gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi itu kami perhitungkan, sehingga kami jadwalkan tanggal 23 (Mei)," ujarnya. (boy/jpnn)
Komisi II DPR hingga kemarin tidak membahas soal wacana pembentukan panitia khusus penyelenggaraan pemilu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang