Komisi II Ogah Bahas Pansus Pemilu

Komisi II Ogah Bahas Pansus Pemilu
Ketua Komisi II Zainuddin Amali. Foto: Dok. JPNN.com

BACA JUGA: Mardani Ali Sera Setuju Pansus Pemilu, tapi Setelah Rekapitulasi Suara

Menurut dia, evaluasi memang harus dilakukan. Komisi yang membidangi pemerintahan dan dalam negeri itu memandang, evaluasi harus dilakukan setelah seluruh tahapan selesai.

Termasuk pula tugas yang dilakukan penyelenggara pemilu tuntas. Politikus Partai Golkar itu tidak ingin tugas penyelenggara pemilu, terutama melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara tuntas.

"Sementara waktunya kan harus terkejar karena ada masa untuk gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi itu kami perhitungkan, sehingga kami jadwalkan tanggal 23 (Mei)," ujarnya. (boy/jpnn)


Komisi II DPR hingga kemarin tidak membahas soal wacana pembentukan panitia khusus penyelenggaraan pemilu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News