Komisi II Rancang Aturan Pilkada Serentak
Selasa, 25 November 2008 – 19:58 WIB
JAKARTA – Komisi II DPR terus mematangkan aturan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri menyatakan, dalam aturan yang tegah dirancang Komisi II DPR, selama kurun waktu lima tahun satu daerah paling banyak hanya akan melaksanakan dua jenis Pilkada . Karenanya Sayuti menilai Pilkada justru menjadi beban bagi masyarakat. Bahkan, lanjutnya, tidak efisiensinya pelaksanaan Pilkada sempat memunculkan agar kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah. "Ini adalah pemikiran berbahaya," kata Sayuti.
"Komisi II DPR sedang merancang dan mematangkan rencana penyelenggaraan Pilkada secara serentak yang dilakukan maksimal dua kali dalam kurun waktu lima tahun. Jika Pilkada dilakukan secara serentak, akan terjadi efisien waktu dan biaya serta bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," kata Sayuti di Jakarta, Selasa (25/11).
Baca Juga:
Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini menambahkan, pelaksanaan Pilkada yang diterapkan selama ini mengakibatkan terjadinya pemborosan anggaran. "Bayangkan, dalam satu tahun bisa saja terjadi Pilkada dua kali di satu daerah, seperti pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/walikota. Belum lagi kalau ditambah lagi dengan Pilpres dan Pemilu Legislatif," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi II DPR terus mematangkan aturan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Wakil Ketua Komisi II DPR
BERITA TERKAIT
- PDIP belum Tunjuk Kandidat Calon Gubernur Papua
- Politikus PAN ini Jadi Buah Bibir di Rakornas, Disebut Layak jadi Menteri Era Prabowo-Gibran
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua