Komisi II Rancang Aturan Pilkada Serentak
Selasa, 25 November 2008 – 19:58 WIB

Komisi II Rancang Aturan Pilkada Serentak
Lebih lanjut Sayuti juga meyakini, pelaksanaan Pilkada secara serentak juga akan meningkatkan partisipasi pemilih. "Karena itu, kita harus segera melakukan penataan terhadap proses demokrasi dalam hubungannya dengan pemilihan-pemilihan tersebut, terutama dalam hubungannya dengan soal waktu. Tentu hal ini akan menjadi pemikiran serius di Komisi II DPR, karena tingginya angka golput dalam Pilkada, salah satunya disebabkan oleh tingkat kejenuhan dari masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Sementara tentang jenis aturan pelaksanaa Pilkada serentak itu, Sayuti menjelaskan, Komisi II akan mendorong amandemen UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Semoga pada 2010 sudah bisa dioperasikan," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi II DPR terus mematangkan aturan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Wakil Ketua Komisi II DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026