Komisi II Rancang Aturan Pilkada Serentak
Selasa, 25 November 2008 – 19:58 WIB
Lebih lanjut Sayuti juga meyakini, pelaksanaan Pilkada secara serentak juga akan meningkatkan partisipasi pemilih. "Karena itu, kita harus segera melakukan penataan terhadap proses demokrasi dalam hubungannya dengan pemilihan-pemilihan tersebut, terutama dalam hubungannya dengan soal waktu. Tentu hal ini akan menjadi pemikiran serius di Komisi II DPR, karena tingginya angka golput dalam Pilkada, salah satunya disebabkan oleh tingkat kejenuhan dari masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Sementara tentang jenis aturan pelaksanaa Pilkada serentak itu, Sayuti menjelaskan, Komisi II akan mendorong amandemen UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Semoga pada 2010 sudah bisa dioperasikan," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi II DPR terus mematangkan aturan tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Wakil Ketua Komisi II DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahakam Ulu & Kubar Direndam Banjir, Irwan Demokrat Soroti Minimnya Mitigasi
- Sukarelawan Alap-Alap Dukung Jokowi Masuk Partai Politik
- Pilkada 2024: Agus Sutiadi Ajak Generasi Muda Bersama Membangun Kabupaten Tangerang
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!