Komisi II Siap Ladeni Ahok di MK

Sebelumnya Ahok menolak mengambil cuti kampanye. Dia pun mengajukan gugatan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas pasal di UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti kampanye. Pasal yang digugat oleh Ahok adalah pasal 70 ayat (3) dan (4).
Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara itu, ayat (4)-nya menyebutkan bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.
Jika mengikuti cuti kampanye, maka Ahok harus cuti pada Oktober-Desember 2016 dan Januari 2017. Menurutnya, periode tersebut berbarengan dengan masa hujan lebat Jakarta. Bila ikut kampanye, Ahok khawatir ada yang menggunakan periode itu untuk membuat Jakarta banjir. Kekhawatiran itulah yang mendorongnnya untuk tidak cuti kampanye. (dli/dil/jpnn)
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan tak mau ada revisi lagi terhadap Undang-Undang Pilkada. Karena itu, dia siap mengadang upaya Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab