Komisi III Bebas Keluar Masuk LP

Komisi III Bebas Keluar Masuk LP
Komisi III Bebas Keluar Masuk LP
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin menegaskan para Anggota Komisi III DPR bebas keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) tanpa harus menggunakan akses khusus.

Menurutnya, semua Anggota Komisi III DPR bebas melakukan kunjungan. "Bebas kapanpun, tak berlaku lagi kartu akses itu," katanya, Senin (13/2), sebelum  rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta.

Berbeda dengan Menkumham, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat malah sebaliknya. Ia menegaskan, kunjungan Anggota Komisi III M Nasir merusak citra komisi hukum itu. "Cara-cara Nasir itu merusak image Komisi III DPR," tegasnya.

Ia menegaskan, dengan cara Nasir itu kesannya akan membuat penilaian Komisi III berlebihan di mata masyarakat. "Orang melihat bahwa cara sidak yang dilakukan oleh komisi III terkesan berlebih-lebihan," katanya.

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin menegaskan para Anggota Komisi III DPR bebas keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News