Komisi III dan Pemerintah Satu Suara Soal Usia Hakim

jpnn.com - jpnn.com - Komisi III DPR RI mengusulkan batas usia pensiun hakim dikurangi dari 70 menjadi 65 tahun. Meski tidak seluruhnya, usulan tersebut disambut baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65, kita sudah mengoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah prinsipnya ada pengurangan tapi tidak seekstrim DPR. Ya, sedikit di atas 65, antara 66-67 (tahun). Di situ kita lihat nanti pergeserannya," ujar Yasonna Laoly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/2).
Antara pemerintah dan DPR, sambung Yassona, terus melakukan koordinasi untuk membahas RUU Jabatan Hakim. Ia mempercayai RUU tersebut akan mereformasi sistem pengadilan yang lebih baik.
"Kami akan terus membahas ini nanti dengan teman-teman DPR dalam rangka reformasi, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim, PN, hakim tinggi maupun hakim MA, kita akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," tuturnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo berharap batas usia hakim memang idealnya 65 tahun. Terutama, untuk Ketua MA.
Hal tersebut agar MA ke depan lebih efektif walau dalam UU dimungkinkan batas usia maksimum 70 tahun. Menurut politikus Golkar itu, sistem atau mekanisme promosi, mutasi, pembinaan hakim, dan pengawasan pun harus diperbaiki.
Praktik promosi, mutasi dan pengawasan di tubuh MA selama ini sarat nuansa kolusi dan nepotisme.
"Orang baik dan kapabel dikerdilkan, serta yang kritis disingkirkan. Akibatnya, banyak kasus penempatan dan penugasan hakim tidak tepat, baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi,'' ungkap dia.
Komisi III DPR RI mengusulkan batas usia pensiun hakim dikurangi dari 70 menjadi 65 tahun. Meski tidak seluruhnya, usulan tersebut disambut
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil