Komisi III dan Pemerintah Satu Suara Soal Usia Hakim

Komisi III dan Pemerintah Satu Suara Soal Usia Hakim
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Foto dok JPNN.com

Oleh karenanya, kata dia, salah kelola di MA ini harus segera diperbaiki. Presiden diharapkan segera memerintahkan Sekretaris MA menyusun program pembenahan yang harus dikonsultasikan dengan Ketua MA.

Diketahui, DPR memutuskan RUU Jabatan Hakim masuk dalam Prolegnas 2015-2016. Tujuannya agar peraturan ini dapat menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme dan kehormatan hakim.

Dalam RUU Jabatan Hakim tersebut, ada beberapa poin yang penting. Pertama, mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara.

Kedua, mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dama proses seleksi pengangkatan Hakim tingkat pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal pengawasannya.

RUU Jabatan Hakim juga mengakomodasi mengenai syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi hakim tinggi.

Di antaranya harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.

RUU Jabatan Hakim nantinya juga akan mengatur mengenai keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodasi dalam tim, demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim yang melibatkan Perguruan Tinggi.

Terakhir, RUU Jabatan Hakim akan mengatur usia pengangkatan hakim agung dan masa jabatan. Untuk usia, umur hakim agung paling rendah yaitu 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun.

 Komisi III DPR RI mengusulkan batas usia pensiun hakim dikurangi dari 70 menjadi 65 tahun. Meski tidak seluruhnya, usulan tersebut disambut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News