Komisi III DPR Bidik Sri Mulyani
Jumat, 30 April 2010 – 08:22 WIB
Aturan perpajakan juga menyebutkan, penghentian tersebut dapat dilakukan setelah Wajib Pajak (WP) melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharuskan dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. "Nah, WP (Paulus, Red sudah membayar pokok pajak sebesar Rp 7,994 miliar pada 29 November 2005, kemudian denda sebesar Rp 31,97 dibayar pada 31 Oktober 2006," jelasnya. (owi)
JAKARTA - Selain kasus bailout Bank Century, kasus lain yang diarahkan ke Sri Mulyani terus bermunculan, yakni dugaan intervensi Menteri Keuangan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir