Komisi III DPR Dalami Dugaan Perlindungan Kapolda Kalbar terhadap Anggotanya

Kasus ini juga menjadi perhatian Kompolnas, yang menilai ada kejanggalan dalam ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada Briptu AR. Sementara itu, Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Kalbar dalam menangani kasus ini.
Briptu AR, anggota polisi di Kalimantan Barat, diduga menembak mati Agustino, seorang warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Setelah kejadian tersebut, Briptu AR hanya dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto melindungi anggotanya.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warshim, juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait ringannya sanksi etik yang dijatuhkan kepada Briptu AR. (tan/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini demi menjaga muruah kepolisian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat