Komisi III DPR Sepakat RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna

Komisi III DPR Sepakat RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna
Anggota Komisi III DPR RI berfoto bersama dengan Wamenkumham Edward O.S Hiariej setelah agenda pembacaan dan penyerahan pandangan mini fraksi Komisi III terhadap RUU PAS di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: DPR RI

jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Komisi III DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU Pas) untuk segera disahkan dalam pembahasan tingkat II yang pengambilan keputusannya dilaksanakan saat rapat paripurna terdekat pada Kamis (7/7). 

Dalam pandangan mini fraksi, sembilan fraksi Komisi III DPR RI sepakat bahwa RUU ini disahkan dalam sidang paripurna. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir seusai memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI dengan menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkum HAM) yang diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej.

“Seluruh fraksi Komisi III DPR RI menerima RUU ini. Jadi, tidak ada lagi hal yang bisa menghalangi RUU ini untuk segera kami sahkan. RUU ini kami lanjutkan pada tingkat II yang pengambilan keputusannya dilaksanakan pada rapat paripurna,” ujar Adies. 

Sebelumnya, saat rapat, tercatat masing-masing perwakilan fraksi Komisi III DPR RI yakni Fraksi PDIP, dan Golkar.

Selain itu, ada Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP membacakan masing-masing pandangan mini fraksi. 

Setelah pembacaan, kemudian dilanjutkan dengan sesi penyerahan dokumen pandangan mini fraksi tersebut oleh perwakilan masing-masing fraksi yang diterima secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR RI diwakili Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir serta Pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej. 

Selanjutnya, rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan RUU ini oleh perwakilan masing-masing fraksi Komisi III DPR RI dan Wamenkumham. (mrk/jpnn)

Komisi III DPR sepakat RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News