Komisi III DPR Tolak Calon Hakim Agung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menolak empat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Keempatnya adalah Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Azhar dan Sartono.
Keputusan disampaikan dalam rapat pleno komisi yang membidangi hukum dan keamanan yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, Selasa (21/5) di gedung parlemen.
BACA JUGA : Semoga Hakim Agung Seperti Artidjo Makin Banyak
Dalam pleno itu diketahui, ada tujuh fraksi yang menolak semua calon hakim hakim. Satu fraksi menerima seluruh calon hakim agung.
Sementara dua fraksi lainnya menerima salah satu calon hakim agung. “Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya. Saya kira putusan menolak seluruhnya,” kata Kahar dalam rapat pleno.
BACA JUGA : Seleksi Hakim Agung Dimulai, Tunggu Masukan Masyarakat
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa masing-masing partai politik memiliki pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait calon hakim agung ini.
“Bagi kami Fraksi Partai Demokrat, keempat-empatnya tidak memenuhi persyaratan untuk layak diajukan sebagai hakim agung,” ujar Erma kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5).
Satu fraksi yang menerima empat calon hakim agung adalah PKB sementara Fraksi Partai Hanura dan Golkar menerima satu calon.
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Nurdin Halid
- Inilah Dosa Gazalba Saleh, Terima Gratifikasi Lalu Sunat Hukuman Edhy Prabowo Cs
- KPK Jebloskan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh ke Sel Tahanan