Komisi III DPR Tolak Calon Hakim Agung
Selasa, 21 Mei 2019 – 18:46 WIB
Erma menjelaskan satu fraksi yang menerima empat calon hakim agung adalah PKB, sementara Fraksi Partai Hanura dan Golkar menerima satu calon.
Tujuh lainnya, Partai Demokrat, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Gerindra menolak.
Setelah penolakan ini, Komisi III DPR akan menunggu KY untuk mengirimkan nama calon hakim agung yang baru.
Menurut Erma, tidak ada tenggat waktu bagi KY. Erma minta untuk periode berikutnya nama-nama hakim agung jauh lebih baik, memenuhi kapasitas dan tidak mengecewakan.
“Kami tunggu saja namanya,” ujar Erma. (boy/jpnn)
Satu fraksi yang menerima empat calon hakim agung adalah PKB sementara Fraksi Partai Hanura dan Golkar menerima satu calon.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Nurdin Halid
- Inilah Dosa Gazalba Saleh, Terima Gratifikasi Lalu Sunat Hukuman Edhy Prabowo Cs