Komisi III DPR Tolak Calon Hakim Agung
Selasa, 21 Mei 2019 – 18:46 WIB

Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.
Erma menjelaskan satu fraksi yang menerima empat calon hakim agung adalah PKB, sementara Fraksi Partai Hanura dan Golkar menerima satu calon.
Tujuh lainnya, Partai Demokrat, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Gerindra menolak.
Setelah penolakan ini, Komisi III DPR akan menunggu KY untuk mengirimkan nama calon hakim agung yang baru.
Menurut Erma, tidak ada tenggat waktu bagi KY. Erma minta untuk periode berikutnya nama-nama hakim agung jauh lebih baik, memenuhi kapasitas dan tidak mengecewakan.
“Kami tunggu saja namanya,” ujar Erma. (boy/jpnn)
Satu fraksi yang menerima empat calon hakim agung adalah PKB sementara Fraksi Partai Hanura dan Golkar menerima satu calon.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Paula Verhoeven Datangi Kantor Komisi Yudisial, Ada Apa?
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan