Komisi III Minta Presiden Jokowi Turun Tangan di Kasus Bos Duta Palma

Komisi III Minta Presiden Jokowi Turun Tangan di Kasus Bos Duta Palma
Hinca Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

SK 531 itu terdiri dari VII tahap pendataan dengan total terdapat 1189 kegiatan usaha, dengan masalah yang serupa dengan Duta Palma. Alhasil, situasi ini yang membuat ribuan pengusaha mulai khawatir dipidanakan.

"Tidak boleh ada warga negara ketakutan oleh teror undang-undang," ujarnya.

Jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Masih mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemilik usaha diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.

Untuk itu, dia meminta Kejagung selaku aparat penegak hukum menghormati hukum. Sebelum menjerat pidana Surya Darmadi, kata dia, ada hukum administrarif yang dapat ditempuh. Pidana adalah ultimum remedium.

Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum

"Penegakan hukum ugal-ugalan tidak boleh itu. Hukum tidak bisa diproyek. Hukum adil, pasti dan dijalankan dengan baik. Hukum itu ada aturan main," tambahnya.

Untuk diketahui, terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta Presiden Jokowi memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan perkara bos Duta Palma.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News