Komisi III Pelototi Kasus Penjualan Kondensat Bagian Negara oleh PT TPPI
Menurut jaksa, ada dua poin perbuatan korupsi kedua terdakwa. Pertama, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan.
Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Raden dan Djoko dinilai mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
Padahal, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas. Perbuatan itu dinilai membuat Honggo mendapat keuntungan USD 2.716,859.655. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara. (boy/jpnn)
Komisi III DPR memeoloti kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
Redaktur & Reporter : Boy
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang