Komisi III Soroti Kinerja Aparat Penegak Hukum di Kalsel

Komisi III Soroti Kinerja Aparat Penegak Hukum di Kalsel
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa memimpin Tim Kunjungan Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalsel bersama Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana di Aula Mapolda Kalsel, Kamis (14/9). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, BANJARMASIN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Ketua Tim Kunjungan Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan, Desmond Junaidi Mahesa, menyoroti kinerja Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, masih banyak kasus yang  berceceran di Kejaksaan maupun Kepolisian yang belum terselesaikan.

Hal itu diungkapkan Desmond saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana beserta jajaran aparat penegak hukum Provinsi Kalimantan Selatan dan para akademisi di Aula Mapolda Kalimantan Selatan, Kamis (14/9/2017).
 
Dalam kesempatan tersebut, Desmond memaparkan bahwa Kejaksaan maupun Kepolisian masih memiliki citra yang kurang baik di masyarakat dalam penyelesaian perkara Tipikor, sehingga masyarakat lebih memercayakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
 
Desmond juga menyarankan Kejaksaan dan Kepolisian dituntut untuk melakukan penelitian-penelitian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kasus Tipikor. Dirinya juga menanyakan jumlah kasus tipikor yang sudah diselesaikan Kejaksaan dan Kepolisian.
 
“Jumlah Tipikor di Kejaksaan dan dari kepolisian ke kejaksaan banyakan mana? Proses penangkapan dan penindakannya?" tanya politikus Partai Gerindra tersebut.
 
Dalam forum tersebut pun masing-masing institusi yang bersangkutan mengungkapkan jawabannya, menurutnya Kepolisian 10 kasus Tipikor, Kejaksaan 16 kasus Tipikor, dengan rincian 28 kasus disidik kepolisian, 8 dan 2 diantaranya perkara pungli.
 
Desmond pun meminta masing-masing Institusi memperbaiki Administrasi Pencatatan kasusnya. Sementara terkait evaluasi program pemberantasan korupsi pasca demokrasi, dirinya menilai, dari adanya beberapa masukan dari para akademisi perguruan tinggi Kalimantan Selatan, dibutuhkan sinergitas juga koordinasi antar aparat penegak hukum. Tujuaannya agar peradilan yang ada dapat cepat diselesaikan.
 
"Kalau kita penyidikan wilayah Jaksa dan Polisi, nah harusnya pihak hakim menyampaikan hal ini  ke jaksa dan polisi agar proses ini tidak berlanjut di peradilan. Kalau masih berlanjut berarti ini kurang koordinasi diantara aparat penegak hukum," tandas Politikus Daerah Pemilihan Banten.
 
Sementara Kapolda Rachmat Mulyana memaparkan, dalam 5 tahun terakhir 2013 target 19 kasus, penyelesaian 25 kasus, 2017 sampe bulan september target 19 yang sudah diselesaikan  11 kasus. Kasus yang masih dalam proses penyidikan 15 kasus. 
 
Rachmat pun menyadari, dengan adanya pertemuan ini dirinya mendapatkan masukan yang berharga sebagai penyidik.
 
“Dimana notabene kita pun harus eksis dalam hal pemberantasan korupsi. Banyak hal-hal yang positif yang kita dapatkan dan banyak kekurangan-kekurangan yang harus kita sampaikan. Ya mungkin bisa ditindak lanjuti oleh komisi III yang saat ini melaksanakan Kunspek ke kita,” ujar Kapolda Provinsi Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.(adv/jpnn)


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa memimpin Tim Kunjungan Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalsel menyoroti kinerja apara penegak hukum


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News