Komisi III Teliti Kekejaman Densus 88

Komisi III Teliti Kekejaman Densus 88
Komisi III Teliti Kekejaman Densus 88
Keberadaan Densus 88, sambung Julheri, untuk kalangan masyaraikat cukup baik.Tapi apabila tindakan yang dilakukan densus 88 ini, sudah melanggar hukum dan melanggar HAM, hendaknya keberadaan Densus 88 ini harus di tinjau kembali oleh DPR-RI. "Ini tugas DPR-RI untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM ini, kalau ditemukan kesalahan prosedur hendaknya DPR-RI harus mengambil tindakan baik meninjau kembali Densus 88 ataupun dibubarkan sekalian keberadaan Densus ini," tegas Sinaga.

Dikatakan Sinaga lagi, aksi balas dendam yang dilakukan disangkankan teroris yang menyerang Polsek Hamparan Perak, yang menewaskan 3 orang personel polisi, hal ini disebabkan karena tindakan brutal yang dilakukan densus 88.

Sementara itu Poldasu hingga kini masih melakukan penyelidikan, atas penyerangan Polsek Hamparan Perak, pada Minggu kemarin.Mabes Polri tetap bersikukuh bahwa penyerangan ke Mapolsek Hamparan Perak dilakukan oleh teroris. Sementara itu juga Mabes Polri mengklaim sudah mengetahui identitas diri para pelaku penyerangan.Namun hasil penyelidikan tersebuit belum dapat di publikasikan ke publik. Mabes Polri juga menuding bahwa pelaku penyerangan Polsek Hamparan ini terkaiat dengan jaringan kelompok teroris Al Qaeda.(rud)


Berita Selanjutnya:
Mahfud : Emang Saya Pikirin?

MEDAN -- Kekejaman Densus 88 Mabes Polri terhadap pelaku yang disangkakan sebagai pelaku teroris, dari mulai melakukan penyiksaan dan hingga menembak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News