Komisi III Tunda Raker dengan Kejakgung
Senin, 27 September 2010 – 16:39 WIB

Komisi III Tunda Raker dengan Kejakgung
Ditunjuknya Darmono sebagai Plt Jaksa Agung, menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 23 September yang mengabulkan sebagian dari uji materiil Undang-Undang Nomor UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Amar putusan MK tersebut menetapkan sejak Rabu 22 September, pukul 14.35 WIB Hendarman Supanjdi tidak sah sebagai Jaksa Agung, kecuali kalau presiden mengangkat dia kembali. Menyikap amar putusan tersebut, Presiden SBY sejak 24 September 2010 menunjuk Darmono jadi Pelaksana Tugas Jaksa Agung. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy menegaskan bahwa semua rencana rapat dengan pihak Kejaksaan Agung terpaksa ditunda karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara