Komisi III Tunda Raker dengan Kejakgung

Komisi III Tunda Raker dengan Kejakgung
Komisi III Tunda Raker dengan Kejakgung
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy menegaskan bahwa semua rencana rapat dengan pihak Kejaksaan Agung terpaksa ditunda karena pimpinan Kejaksaan Agung saat ini dalam status pelaksana tugas (PlT) dan tidak bisa mengambil keputusan. "Darmono itu Pelaksana Tugas Jaksa Agung dan tidak boleh mengambil putusan, karena itu rapat dengan Kejaksaan Agung ditunda dulu," kata Tjatur Sapto Edy, di DPR, Senayan Jakarta, Senin (27/9).

Dijelaskan, ditundanya rapat dengan pihak Kejaksaan Agung karena agenda rapat-rapat di masa datang terbilang penting karena bermuara pada kesepakatan-kesepakatan strategis penegakkan hukum di Indonesia.

"Daripada nanti diulang lagi pembicaraannya dengan Jaksa Agung definitif, lebih baik rapatnya sekalian dengan Jaksa Agung yang baru. Sebagai seorang Plt, Darmono belum cukup kuat mewakili institusi Kejaksaan Agung," kata Tjatur Sapto Edy.

Sebagai Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy memprediksi setidaknya rapat dengan Kejaksaan Agung baru akan dimulai setelah satu bulan ke depan, bersamaan dengan Kapolri.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy menegaskan bahwa semua rencana rapat dengan pihak Kejaksaan Agung terpaksa ditunda karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News