Jabatan Jaksa Agung Masih Dianggap Kosong
Senin, 27 September 2010 – 16:32 WIB

Jabatan Jaksa Agung Masih Dianggap Kosong
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Yani menilai pengangkatan Wakil Jaksa Agung, Darmono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyelesaikan masalah. Menurut Ahmad Yani, selaku Plt Jaksa Agung, Darmono tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Hal itu sama artinya dengan jabatan jaksa agung masih terjadi kekosongan.
"Plt tidak memiliki kewenangan apapun. Saat ini ada kekosongan baik yuridis maupun strukutral," kata Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/9).
Menurut Ahmad Yani, seharusnya saat mengangkat Darmono selaku Plt jaksa agung, Presiden dalam Keppres-nya juga memuat pengangkatan dan pemberhentian Hendarman selaku jaksa agung. "Oleh karena itu Presiden harusnya dalam Keppres-nya kemarin juga memberikan keputusan bahwa dirinya juga mengangkat Hendarman, setelah itu diberhentikan," ucapnya.
Yani juga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 atas permohonan Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra bisa dijadikan alasan bagi orang-orang yang merasa dirugikan terhadap kebijakan Hendarman saat menjabat jaksa agung.
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Yani menilai pengangkatan Wakil Jaksa Agung, Darmono selaku Pelaksana
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit