Komisi IV Geram Masih Ada Perusahaan Eksportir BBL yang Berani Langgar Aturan Hukum

Komisi IV Geram Masih Ada Perusahaan Eksportir BBL yang Berani Langgar Aturan Hukum
Benih Lobster. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa lalu dengan membahas berbagai isu terkini.

Termasuk terkait adanya pelanggaran perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Raker tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin bersama dengan Anggota Komisi IV DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual.

Pada raker tersebut Anggota Komisi IV DPR RI H. Charles Meikyansah menyoroti terkait adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami di Komisi IV DPR RI pada raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Adanya pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas.

Agar tidak ada pelanggaran kembali harus ada tindakan tegas, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Adapun nama-nama 14 perusahaan eksportir BBL yang melakukan pelanggaran, yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.

Komisi IV DPR RI pada raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster atau BBL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News