Komisi IX Bakal Bentuk Panja Usut Kenaikan Iuran BPJS

Komisi IX Bakal Bentuk Panja Usut Kenaikan Iuran BPJS
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebaiknya, kata Saleh, dibuat formulasi yang bagus supaya masyarakat teredukasi dengan benar sehingga mereka rajin membayarnya. “Sebab di dalam UUD NRI 1945 Pasal 28 H disebutkan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News