Komisi IX Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola JKN

Komisi IX Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola JKN
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanual Melkiades Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mempercepat perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional (JKN). Demi terciptanya ekosistem program JKN yang sehat dan berkesinambungan sesuai UUD 1945, UU SJSN, dan UU BPJS, maka Komisi IX DPR meminta Menko PMK Muhadjir Effendy mempercepat perbaikan tata kelola sistem JKN.

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi BPKP dalam Laporan Hasil Audit atas Aset Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena.

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan rapat Komisi IX DPR dengan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Tubagus Achmad Choesni, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (11/6).

Komisi IX DPR meminta Menko PMK Muhadjir melakukan kajian formulasi baru terkait model pembiayaan (termasuk iuran kepesertaan) dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. "Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan kajian terkait kebijakan pembiayaan yang tepat dan adil bagi peserta PBPU dan BP Kelas III mandiri," ungkap Melki.

Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewas BPJS Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk mempercepat kajian manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan
dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar. "Termasuk kesiapan tempat tidur (TT) kelas III dan kelas II di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), demi keberlangsungan program JKN," katanya.

Komisi IX DPR mendesak pemerintah memformulasikan kebijakan agar tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan dan DJSN untuk membentuk tim kecil. Tim itu beranggotakan BPJS Kesehatan, DJSN, dan unsur serikat pekerja yang bertugas melakukan evaluasi dan perbaikan kepesertaan terutama tentang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk membahas permasalahan dan solusi jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaan program JKN yang sehat dan berkelanjutan, Komisi IX meminta pimpinan DPR mengundang Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemensos, dan Kemenkeu untuk rapat kerja bersama. (boy/jpnn)

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mempercepat perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional (JKN)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News