Komisi IX: Pemerintah Ingkari Amanat UU BPJS

Komisi IX: Pemerintah Ingkari Amanat UU BPJS
Saleh Partaonan Daulay. Foto: dok/JPNN.com

BPJS Ketenagakerjaan kaget dengan munculnya rancangan peraturan pemerintah-bukan aparatur sipil negara (RPP BASN) yang bertujuan untuk mengelola perlindungan terhadap para pekerja honorer/non-ASN di lingkungan Kementerian dan Penyelenggara Negara yang saat ini kabarnya sedang diajukan untuk dapat diproses menjadi sebuah PP baru. "Terkait PP 70/2015 maupun RPP BASN, selama ini tidak pernah ada koordinasi dengan kami," ungkapnya.

Sebelumnya, pengamat jaminan sosial Hotbonar Sinaga juga menilai implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia banyak melenceng dari yang diamanatkan oleh UU SJSN serta UU BPJS.

Hal itu bisa dilihat dari diterbitkannya PP 70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) mengelola program JKK dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut dinilai telah menabrak UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN.

“Pelanggaran terhadap UU SJSN dan BPJS tentunya bisa terjadi karena kurangnya kesadaran pemerintah dalam implementasi UU tersebut. Hasilnya, regulasi yang bertolak belakang dengan UU SJSN dan BPJS pun bermunculan,” kata Hotbonar. (boy/jpnn)


Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News