Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU
Bahas Putusan Kartel Fuel Surcharge
Rabu, 19 Mei 2010 – 01:13 WIB
“KPPU akan menjelaskan tentang fakta, analisis, dan diktum putusan perkara No.25/KPPU-I/2009 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2010. Putusan tersebut sekaligus menjadi kesimpulan yuridis yang menandai bahwa proses pemeriksaan dan pembuktian secara due process of law oleh KPPU telah selesai. Bila terdapat ketidaksepakatan Terlapor terkait substansi putusan dapat diajukan keberatan di PN (vide pasal 44 (2) UU NO.5/1999),” terang Junaidi.
Dalam pertemuan dengan wakil rakyat itu, lanjut Junaidi, pihaknya akan menjelaskan bahwa vonis yang sudah dibacakan terkait dengan perilaku kesepakatan penerapan extra/excessive fuel surcharge oleh beberapa maskapai, bukan eksistensi kebijakan fuel surcharge sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri.
“Putusan KPPU tidak terkait dengan pengujian atas kewenangan administratif pemerintah, namun terkait dengan perilaku usaha yang memang dilarang dalam pasal 5 UU NO.5/1999. Dengan demikian, putusan KPPU pada dasarnya adalah produk hukum sebagai hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan KPPU berdasar undang-undang,” terangnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi masalah perhubungan memanggil Komisi Pengawas Perasingan Usaha (KPPU), terkait putusan tentang fuel surcharge.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina International Shipping Perkuat Posisi RI di Kancah Industri Maritim Dunia
- Pertamina Sukses Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan Energi Nasional
- Pelindo Lanjutkan Program TJSL di Raja Ampat
- Harga Emas Antam Stabil Hari Ini, Sebegini Per Gram
- Sesuai Arahan Presiden, Wamendag Jerry: Kami Bergerak Cepat, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan
- Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan Akhirnya Dilepas, Begini Penjelasan Kemendag