Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU
Bahas Putusan Kartel Fuel Surcharge
Rabu, 19 Mei 2010 – 01:13 WIB
JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi masalah perhubungan memanggil Komisi Pengawas Perasingan Usaha (KPPU), terkait putusan tentang fuel surcharge. Rencananya, KPPU akan memenuhi panggilan DPR, hari ini. Menurut Junaidi, KPPU sebagai komisi negara berdasar pasal 35 huruf g UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bertugas memberikan laporan berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan DPR.
Juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi membenarkan soal panggilan DPR itu. “Komisi V mengundang rapat dengar pendapat dengan KPPU terkait putusan fuel surcharge. KPPU akan memenuhi undangan itu,” kata Junaidi, Selasa (18/5).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, Komisi V telah berkirim surat dengan nomor PW.01/3724?DPR-RI/V/2010 tertanggal 18 Mei 2010. “Kami akan membicarakan putusan KPPU atas sembilan maskapai dalam perkara kartel extra fuel surcharge sejak 2006 hingga 2009,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi masalah perhubungan memanggil Komisi Pengawas Perasingan Usaha (KPPU), terkait putusan tentang fuel surcharge.
BERITA TERKAIT
- SEHATI jadi Wadah Bakat dan Silaturahmi Karyawan PNM
- Dana CSR Harus Bisa Berperan Membantu Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Menjelang Iduladha, Pupuk Kaltim Bekali Peternak Binaan Terkait Pemeliharaan & Kesehatan Hewan
- Perjalanan Ibadah Lebih Terencana dengan Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Syariah
- Jajaki Peluang Ekspor, Pupuk Kaltim Siapkan Produk Binaan UMKM
- Kebijakan Gas Murah Dinilai Memberatkan APBN & Bisa Menghancurkan Industri