Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU

Bahas Putusan Kartel Fuel Surcharge

Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU
Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU
JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi masalah perhubungan memanggil Komisi Pengawas Perasingan Usaha (KPPU), terkait putusan tentang fuel surcharge. Rencananya, KPPU akan memenuhi panggilan DPR, hari ini.

Juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi membenarkan soal panggilan DPR itu. “Komisi V mengundang rapat dengar pendapat dengan KPPU terkait putusan fuel surcharge. KPPU akan memenuhi undangan itu,” kata Junaidi, Selasa (18/5).

Dia menjelaskan, Komisi V telah berkirim surat dengan nomor PW.01/3724?DPR-RI/V/2010 tertanggal 18 Mei 2010. “Kami akan membicarakan putusan KPPU atas sembilan maskapai dalam perkara kartel extra fuel surcharge sejak 2006 hingga 2009,” bebernya.

Menurut Junaidi, KPPU sebagai komisi negara berdasar pasal 35 huruf g UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bertugas memberikan laporan berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan DPR.

JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi masalah perhubungan memanggil Komisi Pengawas Perasingan Usaha (KPPU), terkait putusan tentang fuel surcharge.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News