Komisi V DPR Meninjau Pelarangan Mudik di Stasiun Pasar Senen
Adapun yang boleh dan diizinkan melakukan perjalanan adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik meliputi bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit.
Kemudian, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga dan keperluan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
“Tadi sudah lihat dan bertemu dengan para penumpang di kereta api ada beberapa yang keperluan karena keluarga sakit, ada juga yang kedinasan, penugasan-penugasan dan lain sebagainya yang itu tadi juga sudah bisa melakukan perjalanan ke daerah,” ujar Arwani.
Menurutnya, kunjungan tersebut juga untuk memastikan kepada seluruh aparat yang terkait perkeretaapian tetap memastikan protokol kesehatan bisa berjalan dan berlaku.
“Tadi kami juga melihat langsung fasilitas GeNose dan juga antigen yang ada di stasiun ini tetap siap,” ujarnya.
Arwani berharap pelarangan mudik ini bisa dipahami bersama oleh semua masyarakat, hal itu dilakukan semata-mata untuk kebaikan bersama terutama memutus matai rantai penyebaran Covid-19.
“Kami berharap pelarangan mudik ini bisa dipahami bersama antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh aparat yang terkait. Ini untuk kita semua untuk yaitu menjaga kita semua agar tetap sehat dan pandemic ini segera berakhir,” harapnya. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Arwani Thomafi alias Gus Aang bersama rombongan Komisi V DPR meninjau kegiatan pelarangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Gus Aang meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik.
Redaktur & Reporter : Boy
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran, Maskapai Pelita Air Capai OTP 95 Persen
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024