Komisi V Sepakat Revisi Regulasi Transportasi Online

Komisi V Sepakat Revisi Regulasi Transportasi Online
Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena (kiri) usai rapat dengar pendapat dengan pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR. FOTO: Komisi V DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ada beberapa poin perihal hasil rapat dengar pendapat umum dengan Asosiasi Driver Online (ADO) dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena menghasilkan beberapa catatan strategis terkait pro kontra keberadaan transportasi online. Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan diminta memberi perhatian terhadap persoalan tersebut.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan diberlakukan pada 1 April 2017. Namun ada beberapa catatan yang perlu direvisi dalam rapat dengar pendapat Asosiasi Driver Online (ADO) dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI.

"Salah satu catatannya sepakat perihal revisi akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2017. Revisi tersebut karena adanya hambatan, terutama dari berbagai muatan pengaturan yang belum dapat diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak yang terkait dengan jasa angkutan orang berbasis online. Sehingga sepakat 1 April 2017 ada revisi peraturan tersebut,” tegas Michael kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan.

Di sisi lain dalam catatan rapat tersebut, Komisi V dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sepakat bahwa pengaturan, pengoperasian dan pengawasan terhadap sewa jenis angkutan orang dengan kendaraaan bermotor harus tetap pada prinsif-prinsif keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.

"Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi pada 1 April 2017 mengenai peraturan menteri perhubungan nom 32 Tahun 2016," kata Michael Wattimena.

Politikus Partai Demokrat bahwa revisi tersebut tidak berlaku untuk transportasi online roda dua. Menurut anggota DPR RI asal Dapil Papua Barat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu pun hanya mengatur tentang angkutan roda empat berbasis online.

"Jadi revisi tersebut tidak mengatur tentang penggunaan motor dan bentor sebagai sarana transportasi umum. Pada prinsipnya driver online menyatakan siap dengan penerapan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, untuk segera diterapkan, atau diimplementasikan,” tegas Michael.

Kembali dikatakan kedepan pemerintah harus segera memberikan aturan transportasi roda dua yang belum diatur di Permenhub. Pasalnya , transportasi roda dua belum diatur dalam UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Ada beberapa poin perihal hasil rapat dengar pendapat umum dengan Asosiasi Driver Online (ADO) dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Komisi V

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News