Komisi VI DPR RI Desak 2 Permenperin Dibatalkan, Begini Alasannya

Komisi VI DPR RI Desak 2 Permenperin Dibatalkan, Begini Alasannya
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto. Foto: Dokumentasi pribadi

“Menurut Lon Fuller, Produk Hukum, sebagai aturan yang dikeluarkan Pemerintah, harus dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat ataupun pelaku usaha. Namun sering kali peraturan perundang-undangan yang dibentuk gagal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, yang pada akhirnya gagal menciptakan ketertiban hukum," tegas Darmadi.

Darmadi mengatakan hal tersebut seharusnya dicegah oleh Pemerintah, sebagaimana filosofi nawacita UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, Permenperin Nomor 58 tahun 2020 berpotensi mengganggu kepastian hukum bagi Pelaku Usaha dan merugikan UMKM penyalur produk-produk tersebut,

Sebab, untuk produk-produk tersebut tidak mungkin bisa mendapatkan SNI wajib pada Desember 2021, karena keterbatasan waktu dan keterbatasan fasilitas Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk di Permen Industri No. 10 tahun 2021. Bahkan banyak Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk belum di-akreditasi sehingga meragukan apakah tujuan awal diberlakukannya SNI wajib ini untuk menjaga kualitas produk yang beredar dapat dicapai.

“Apabila Lembaga yang mensertifikasinya pun banyak yang belum ter-akreditasi," kata Darmadi mengingatkan.

Lebih lanjut, Darmadi menjelaskan di dalam Pasal 1 angka 8 dan 9 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan:

Pasal 1 (8) : ”Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.”

Pasal 1 (9) : ”Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.”

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendesak pembatalan dua Permenperin yaitu Permenperin Nomor 58 Tahun 2020 dan Nomor 10 Tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News