Komisi VI DPR RI Desak 2 Permenperin Dibatalkan, Begini Alasannya

Komisi VI DPR RI Desak 2 Permenperin Dibatalkan, Begini Alasannya
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto. Foto: Dokumentasi pribadi

Bahkan lebih jauh dalam Pasal 2 UU No. 14 tahun 2021 tersebut menyebutkan bahwa:

”Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas:  a. kepentingan nasional; b. kepastian hukum; c. adil dan sehat; d. keamanan berusaha; e. akuntabel dan transparan; f. kemandirian; g. kemitraan; h. kemanfaatan;  i. kesederhanaan; j. kebersamaan; dan k. berwawasan lingkungan.”

Jelas sesuai dengan UU tersebut, bahwa seharusnya Pemerintah melalui Mentri Perindustrian dalam merumuskan suatu standarisasi produk harus dan wajib melibatkan semua Pihak, dan memperhatikan kepentingan semua Pihak termasuk Pelaku Usaha dan UMKM.

Terkait dengan Permenperin No. 10 tahun 2021 ini, Darmadi secara tegas mencurigai bahwa ada kepentingan tertentu dari dikeluarkannya Permen tersebut.

Darmadi menduga ada permainan tertentu di Kementerian Perindustrian, karena Permen tersebut diindikasikan dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi tanpa sosialisasi dan persiapan yang matang.

“Hal tersebut sering dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang acap kali menyulitkan para Pelaku Usaha dan UMKM, tanpa perhitungan dan persiapan yang matang, yang hanya menguntungkan segelintir pihak," kata Darmadi.

Agar tak jadi preseden buruk, Darmadi pun mendesak Peraturan Menteri Perindustrian No. 10 tahun 2021 ini dibatalkan.

"Dan, apabila akan diterapkan Sertifikasi SNI wajib, perlu dibuat sistem dari pembuatan peraturan, sosialisasi kepada Pelaku Usaha dan UMKM serta kesiapan Lembaga Sertifikasinya secara matang dan tertata dengan baik sehingga Pelaku Usaha dan UMKM siap melaksanakannya dengan baik," ujar Darmadi Durianto.(fri/jpnn)

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendesak pembatalan dua Permenperin yaitu Permenperin Nomor 58 Tahun 2020 dan Nomor 10 Tahun 2021.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News