Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut di Batam
jpnn.com, BATAM - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) reses di Batam.
Di sana, para legislator itu mendengarkan masukan dari pihak terkait terhadap aturan larangan ekspor pasir laut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyebutkan, setelah mendengar beberapa masukan ini, pihaknya bakal menggelar rapat bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Eddy, perizinan penambangan pasir laut di Indonesia perlu dikoordinasikan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Januari 2022, Komisi VII DPR RI mengungkapkan dua kementerian yang memperebutkan tata kelola usaha penambangan pasir.
Keduanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Persoalan yang melibatkan Kementerian ESDM maupun KKP diselaraskan lagi. Peraturan yang ada tumpang-tindih," ungkap Eddy.
Hal ini dikatakannya saat memimpin tim kunker di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (11/5).
Komisi VII DPR RI mengevaluasi peraturan larangan ekspor pasir laut di Batam yang menyimpan potensi ekonomi yang besar
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan