Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut di Batam

Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut di Batam
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan bakal menggelar rapat bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan aturan larangan ekspor pasir laut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Eddy menuturkan, tim kunker reses Komisi VII menerima masukan dari kepala daerah tingkat II di Provinsi Kepulauan Riau soal keterlibatan mereka dalam izin pertambangan itu.

"Sebab, sebenarnya, mereka paling mengetahui kondisi daerah dan dampaknya terhadap lingkungan," sebut politisi Fraksi PAN itu.

Dalam pertemuan ini, Komisi VII DPR tak menampik bahwa pasir laut menyimpan potensi ekonomi yang besar dan berpeluang mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Karena itu, kata Eddy, perlu dilakukan evaluasi terhadap peraturan larangan ekspor yang saat ini berlaku.

"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam jangan sampai permasalahan ini mendatangkan pendapatan bagi negara, tetapi berdampak buruk terhadap lingkungan," urai Eddy.

Selain mengkaji, Komisi VII DPR segera mengupayakan rapat gabungan dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lain untuk membahas persoalan itu. (mrk/jpnn)

Komisi VII DPR RI mengevaluasi peraturan larangan ekspor pasir laut di Batam yang menyimpan potensi ekonomi yang besar


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News