Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut di Batam
Eddy menuturkan, tim kunker reses Komisi VII menerima masukan dari kepala daerah tingkat II di Provinsi Kepulauan Riau soal keterlibatan mereka dalam izin pertambangan itu.
"Sebab, sebenarnya, mereka paling mengetahui kondisi daerah dan dampaknya terhadap lingkungan," sebut politisi Fraksi PAN itu.
Dalam pertemuan ini, Komisi VII DPR tak menampik bahwa pasir laut menyimpan potensi ekonomi yang besar dan berpeluang mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Karena itu, kata Eddy, perlu dilakukan evaluasi terhadap peraturan larangan ekspor yang saat ini berlaku.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam jangan sampai permasalahan ini mendatangkan pendapatan bagi negara, tetapi berdampak buruk terhadap lingkungan," urai Eddy.
Selain mengkaji, Komisi VII DPR segera mengupayakan rapat gabungan dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lain untuk membahas persoalan itu. (mrk/jpnn)
Komisi VII DPR RI mengevaluasi peraturan larangan ekspor pasir laut di Batam yang menyimpan potensi ekonomi yang besar
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan