Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut di Batam
Eddy menuturkan, tim kunker reses Komisi VII menerima masukan dari kepala daerah tingkat II di Provinsi Kepulauan Riau soal keterlibatan mereka dalam izin pertambangan itu.
"Sebab, sebenarnya, mereka paling mengetahui kondisi daerah dan dampaknya terhadap lingkungan," sebut politisi Fraksi PAN itu.
Dalam pertemuan ini, Komisi VII DPR tak menampik bahwa pasir laut menyimpan potensi ekonomi yang besar dan berpeluang mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Karena itu, kata Eddy, perlu dilakukan evaluasi terhadap peraturan larangan ekspor yang saat ini berlaku.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam jangan sampai permasalahan ini mendatangkan pendapatan bagi negara, tetapi berdampak buruk terhadap lingkungan," urai Eddy.
Selain mengkaji, Komisi VII DPR segera mengupayakan rapat gabungan dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lain untuk membahas persoalan itu. (mrk/jpnn)
Komisi VII DPR RI mengevaluasi peraturan larangan ekspor pasir laut di Batam yang menyimpan potensi ekonomi yang besar
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi