Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Belum Sepakat Tentukan Biaya Haji

Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Belum Sepakat Tentukan Biaya Haji
Pemerintah melalui Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 90 juta, tetapi masih menuai keberatan para legislator Komisi VIII. Foto: ilustrasi/dokumentasi Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) belum menemui titik temu terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

Hal itu tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII dengan Kemenag dan beberapa stakeholder haji di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2). 

Kemenag dalam RDP mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 90.023.998 dengan komposisi pembayaran dari jemaah atau Bipih sebesar Rp 49.812.700 dan nilai manfaat haji Rp 40.211.298.

"55,3 persen dari Bipih dan nilai manfaat 44,7 persen," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam RDP bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. 

Dia berharap usulan pihaknya bisa disetujui bersama antara pemerintah dengan Komisi VIII sebagai mitra dari Kemenag. 

"Semoga usulan menjadi bahan bagi kami untuk menyiapkan operasional ibadah haji 1444 Hijriah," katanya. 

Namun, Komisi VIII tampaknya belum setuju dengan Kemenag soal BPIH 2023 yang angka per Selasa ini sudah turun dari usulan sebelumnya. 

Kemenag sebelum mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 90.023.998, lebih dahulu menyodorkan angka total biaya haji Rp 98 juta.

Pemerintah melalui Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 90 juta, tetapi masih menuai keberatan para legislator Komisi VIII. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News