Komisi VIII Setujui Kenaikan Anggaran Kementerian PPPA

Komisi VIII Setujui Kenaikan Anggaran Kementerian PPPA
Pimpinan Komisi VIII saat rapat dengan kementerian PPPA. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII menyetujui kenaikan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 2019 sebesar Rp 554,901 miliar, atau naik Rp 1,1 miliar dibandingkan alokasi anggaran 2018.

Demikian kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi Ali Taher Parasong, dengan Menteri PPPA Yohana Yembise, yang beragendakan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2019 dan dan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2019, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).

Alokasi anggaran Kemen PPA itu untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 128,542 miliar, program kesetaraan gender sebesar Rp 139,500 miliar dan program perlindungan anak sebesar Rp 180,571 miliar serta program partisipasi lembaga masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebesar Rp106,287 miliar. 

Komisi VIII juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang usulan tambahan anggaran Kemen PPPA 2019 sebesar Rp 200 miliar bersama dengan Pejabat Eselon I Kemen PPPA. Usulan tambahan anggaran ini antara lain untuk penambahan sarana untuk penjangkauan korban kekerasan sebesar Rp72,250 miliar, kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara masif sebesar Rp 30 miliar, sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak sebesar Rp 12,750 miliar serta penjangkauan perempuan Kepala Keluarga-Perempuan Inovator Indonesia (Pekka Perintis) sebesar Rp 85 miliar. 

“Komisi VIII juga mendesak Kemen PPPA membuat terobosan baru, khususnya terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga sebagai upaya pencegahan rapuhnya keluarga dari berbagai persoalan sosial,” kata Ali Taher. 

Kemen PPPA juga diminta meningkatkan program sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat terkait dengan program three ends. Program ini adalah mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang dan mengakhiri kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan. (adv/jpnn)


Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak naik Rp 1,1 miliar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News