Komisi X Desak Peningkatan Sapras SMKN 5 Pangkalpinang

Komisi X Desak Peningkatan Sapras SMKN 5 Pangkalpinang
Tim Komisi X DPR meninjau laboratorium di Sekolah SMK N 5 Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, BABEL - Anggota DPR RI Komisi X Lathifah Shohib mendesak laboratorium yang ada di Sekolah SMK N 5 Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) perlu ditingkatkan. Seperti kebersihan ruangan masih kurang, penggunaan alat praktik dan lemari. Selain itu, tempat untuk penyimpanan alat yang berbahan zat kimia belum tersimpan dengan baik.

“Saya meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar bisa ditingkatkan,” ucapnya saat melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/11).

Persoalan lain yang ditemukan, kata Lathifah yakni guru-guru produktif yang ada di sini masih berstatus honorer. Mereka belum diangkat menjadi PNS.

Untuk itu Komisi X akan mencarikan jalan keluarnya. Karena, menurutnya, apabila belum diangkat PNS bisa sewaktu-waktu keluar tidak ada ikatan. Artinya sekolah tersebut tidak akan memiliki guru yang diharapkan bisa mengembangkan lembaga pendidikan itu.

“Saya khawatir apabila tidak ada guru tetap, sekolah tersebut tidak bisa berkembang dengan baik,” ucap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Anggota Dewan dari Dapil Jawa Timur V ini mengharapkan, sekolah-sekolah harus mempunyai standar nasional pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditentukan. Minimal untuk lembaga pendidikan ada 8 standar antara lain standar kompetisi kelulusan, sarana prasarana, pembiayaan, tenaga pendidik, isi, pengelolaan dan penilaian pendidikan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam segi standar kelulusan pendidikan dan tenaga kependidikan masih rendah, untuk itu pemerintah harus mendorong agar lembaga-lembaga pendidikan memenuhi kriteria dari satandar kompetensi sehingga kita bisa bersaing dengan luar negeri. Pasalnya, negara punya tanggung jawab untuk memajukan pendidikan yang ada di Indonesia.

“Saya mengapresiasi Pangkal Pinang yang menerapkan wajib belajar 12 tahun, sementara
dalam UU wajib belajar 9 tahun, berarti ada inisiatif dari Pangkalpinang sendiri,” jelasnya.

Komisi X DPR menemukan persoalan antara lain guru-guru produktif yang ada masih berstatus honorer. Mereka belum diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News