Komisi X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Semarang

Komisi X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Semarang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mensosialisasikan dan menyerap masukan terkait revisi UU SSKCKR, Rabu (29/11/2017).Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari waktu ke waktu terus berkembang.

Perkembangan tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya karya-karya yang diterbitkan melalui karya cetak maupun rekam dalam berbagai media sebagai alat untuk menginformasikan hasil karya tersebut.

Hal ini menjadi salah satu dasar hadirnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak, dan Karya Rekam (UU SSKCKR).

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra saat menggelar pertemuan dengan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko guna mensosialisasikan dan menyerap masukan terkait revisi UU SSKCKR, Rabu (29/11/2017).

"UU SSKCKR pada dasarnya hadir dengan semangat untuk menghimpun karya cetak, dan karya rekam yang berisi budaya bangsa yang beraneka ragam bentuk maupun jenisnya, seperti tarian, nyanyian, karya seni rupa dan lain sebagainya," ungkap SAH, sapaan akrab Sutan Adil Hendra.

"Sebuah karya cetak, karya rekam secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai sumber daya kekayaan intelektual bangsa Indonesia," ungkapnya.

Secara umum, manfaat yang diperoleh negara terhadap pelaksanaan UU SSKCkR adalah terhimpun dan terdatanya karya-karya yang diterbitkan oleh setiap penerbit.

Disisi penerbit, dengan diserahkannya karya-karya mereka yang hasilkan ke negara maka secara tidak langsung telah dilakukan promosi gratis.

UU SSKCKR pada dasarnya hadir dengan semangat untuk menghimpun karya cetak, dan karya rekam yang berisi budaya bangsa yang beraneka ragam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News