Komisi X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Semarang

Komisi X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Semarang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mensosialisasikan dan menyerap masukan terkait revisi UU SSKCKR, Rabu (29/11/2017).Foto: Humas DPR for JPNN.com

Politisi Partai Gerindra ini sampaikan bahwa, UU SSKCKR saat ini masih terdapat kekurangan dalam usaha menghimpun, melestarikan dan mewujudkan koleksi nasional.

Sehingga UU ini harus segera direvisi karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang, produk karyanya harus bisa menjadi aset kekayaan bangsa.

"Masukan-masukan dari masyarakat terhadap revisi UU SSKCKR sangat diperlukan guna memperkuat UU SSKCKR nantinya," ujar SAH.

SAH sampaikan bahwa, target revisi UU SSKCKR atau RUU SSKCKRKE dapat disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI oada Rapat Paripurna bulan Desember 2017 dan pembahasannya diharapkan dapat dimulai pada bulan Januari atau Februari tahun 2018. Sehingga pertengahan tahun 2018 RUU SSKCKRKE dapat disahkan menjadi Undang-Undang. (skr)

 


UU SSKCKR pada dasarnya hadir dengan semangat untuk menghimpun karya cetak, dan karya rekam yang berisi budaya bangsa yang beraneka ragam.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News