Komisi X DPR Terima Masukan soal Revisi UU Kepariwisataan di Batam

Komisi X DPR Terima Masukan soal Revisi UU Kepariwisataan di Batam
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji (kiri) bertemu dengan pelaku pariwisata di Kota Batam, Jumat (23/9). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, BATAM - Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu dilakukan untuk menggali masukan dan aspirasi terkait penyusunan RUU Kepariwisataan yang dibahas pada 2023.

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menyampaikan banyak masukan yang diberikan oleh pelaku wisata yang nantinya akan menjadi perhatian di dalam penyusunan RUU Kepariwisataan ini.

“Terkait kondisi kepariwisataan di Batam ternyata masih banyak kendala mulai dari visa on arrival, soal sandaran kapal feri dari singapura, soal pengisian bahan bakar kapal feri, sebenarnya dari segi potensi di Batam ini cukup luar biasa,” ungkap Nuroji seusai bertemu dengan pelaku pariwisata di Kota Batam, Jumat (23/9).

Nuroji meminta agar segera dilakukan koordinasi penyelesaian terkait kendala-kendala pariwisata di Batam karena itu melibatkan lintas kemeneterian.

“Supaya ekosistem pariwisata di Batam ini lebih kondusif dan turis akan tambah lagi datang ke Batam,” ungkapnya.

“Batam ini juga kan dikenal sebagai tempat wisata belanja (perdagangan), dan ternyata juga ada pergeseran selain wisata belanja ada juga wisata kuliner. Kuliner batam ini ternyata banyak disukai wisatawan mancanegara, saya rasa ini merupakan potensi yang harus terus dikembangkan,” katanya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan saat ini yang berlalu dianggap belum optimal mencapai tujuannya.

Komisi X DPR menerima masukan soal revisi UU Kepariwisataan di Batam. Ternyata, masih banyak kendala yang dihadapi pelaku pariwisata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News