Wayan Sudirta DPR Sampaikan Kabar Terbaru Soal RUU KUHP

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komsi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan kabar terbaru terkait pembangunan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Menurut Wayan, saat ini Komisi III DPR belum melanjutkan pembahasan RUU KUHP di masa Sidang ini.
Politikus PDI Perjuangan ini beralasan, selain karena padatnya jadwal dan siklus pembahasan Tahun Anggaran 2023 dan agenda lainnya yang lebih urgen, Komisi III DPR juga memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendapat masukan. Saat ini RUU KUHP masih pada pembahasan tingkat I,” ujar Wayan Sudirta, Jumat (23/9).
Wayan juga menyampaikan sikap Fraksi PDIP DPR RI masih sama terkait RKUHP.
“Kami menyadari kebutuhan masyarakat akan pembaruan Hukum Pidana Nasional,” ujar Wayan.
Polikus PDIP dari Dapil Bali ini mengatakan RKUHP membawa misi demokratisasi, dekolonialisasi, unifkasi hukum pidana yang sangat penting untuk hukum pidana nasional kita yang saat ini masih menggunakan produk kolonial Belanda.
Selain itu, menurut Wayan, Fraksi PDIP melihat bahwa produk RKUHP bukan baru dibuat dalam waktu yang singkat, tetapi telah memakan waktu berpuluh tahun dan melibatkan para guru besar hukum pidana yang pernah ada hingga kini.
Anggota Komsi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan kabar terbaru terkait pembangunan pembahasan RUU Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan