Komisi X: Fokus Seleksi PPPK Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer, Kok Jadi Melenceng
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda bicara blak-blakan di depan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia.
Dia mengungkapkan kekecewaannya karena seleksi PPPK guru 2021 sudah melenceng dari semangat awal.
"Fokus seleksi PPPK sebenarnya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Kok, pelaksanaannya malah melenceng," kata Syaiful Huda dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI dengan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia, Selasa (18/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai pemerintah malah fokus pada kompetensi dan kualitas guru.
Dia pun menyayangkan sikap Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyodorkan soal-soal kompetensi melebihi kemampuan guru honorer negeri. Dia melihat kebijakan tersebut sangat tidak adil.
Syaiful Huda melanjutkan, bagaimana bisa pemerintah meminta guru honorer negeri berkualitas, padahal mereka tidak pernah dilatih.
"Saya membayangkan kalau Mas Nadiem (Mendikbudristek) akan minta Panselnas untuk mengizinkan seluruh guru honorer negeri diangkat PPPK. Soal kualitas tanggung jawab saya sebagai Mendikbudristek," tegasnya.
Faktanya kata Syaiful, pemerintah ngotot memberlakukan seleksi PPPK guru tahap I dan 2. Kondisi diperparah dengan masuknya guru swasta besertifikat pendidik (beserdik) yang mendominasi seleksi kedua.
Ketua Komisi X mempertanyakan pelaksanaan seleksi PPPK yang dinilai sudah melenceng dari tujuan awal meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024