Komisi XI Dinilai Sepelekan Rekrutmen DGBI

Komisi XI Dinilai Sepelekan Rekrutmen DGBI
Komisi XI Dinilai Sepelekan Rekrutmen DGBI
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI) merupakan kewenangan Komisi XI DPR RI. Sayangnya, saat ini terlihat bahwa Komisi XI sangat menyepelekan hal itu. Sebab, proses fit and proper test yang harusnya dilakukan awal Desember hingga kini belum terlihat tanda-tanda pelaksanaannya.

“Komisi XI DPR kembali mempertontonkan bagaimana sesungguhnya DPR menjadi tidak perlu memiliki kewenangan untuk memilih DGBI dengan cara fit and proper test seperti yang akan dilakukannya awal bulan Desember,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (21/11).

Padahal kata Iskandar, Komisi XI harus menyeleksi dua pengganti DGBI yang lowong, karena Muliaman D Hadad akan habis masa jabatannya pada Desember 2011, sementara satu posisi lagi yang diisi Budi Rochadi kosong karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Menurutnya, posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI) sebagai bagian dari tim di dalam Dewan Gubernur membantu Gubernur BI dan Deputi Senior BI sangat strategis. “DGBI melaksanakan tiga bidang tugas BI yakni, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia,” ujarnya.

JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI) merupakan kewenangan Komisi XI DPR RI. Sayangnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News