Komisi XI DPR Optimistis UU Cipta Kerja Tingkatkan Penerimaan Pajak

Komisi XI DPR Optimistis UU Cipta Kerja Tingkatkan Penerimaan Pajak
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga. Foto: Humas DPR.

jpnn.com, JAKARTA - Bank Dunia mencatat rasio pajak Indonesia paling rendah dibandingkan negara berkembang lain (emerging and developing market economies/ EMDEs).

Berdasarkan data yang dirilis Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada 2020 yang cenderung stagnan dari 2019.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga optimistis bahwa klaster perpajakan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Eriko mengaku adanya optimisme sektor perpajakan melalui terbitnya UU Ciptaker tersebut.

Bahkan, ia mengatakan, Indonesia tengah bersiap menjadi negara maju dengan pendapatan per-kapita masyarakat yang tinggi pada 2045.

Menurut Eriko, diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja seiring dengan tantangan bonus demografi di masa mendatang.

Selain itu, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, dan meningkatkan kepastian hukum.

"Terlebih di situasi pandemi seperti ini kita harus dapat segera memulihkan ekonomi kita,” kata Eriko saat menghadiri Gelar Wicara "UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan" yang digelar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kantor pusat DJP Kemenkeu, Jakarta, Rabu (16/12).

Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News