Komisi XI DPR Optimistis UU Cipta Kerja Tingkatkan Penerimaan Pajak

Komisi XI DPR Optimistis UU Cipta Kerja Tingkatkan Penerimaan Pajak
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga. Foto: Humas DPR.

Ketua DPP PDIP itu mengatakan dalam UU Ciptaker terdapat klaster perpajakan yang memuat empat pasal, yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Eriko, untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan, perlu diatur kebijakan baru guna melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental.

Misalnya, melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia. Penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Penghasilan warga negara asing (WNA) dan subjek pajak dalam negeri (SPDN) hanya atas penghasilan dari Indonesia.

Selanjutnya, relaksasi hak perkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak. Penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga. Terakhir, rasionalisasi pajak daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.

Eriko berharap, semua langkah tersebut dapat makin memberikan kepastian hukum dan menghindari berbagai masalah perpajakan.

“Saya melihat adanya perbaikan dan kepastian hukum dalam berbagai masalah perpajakan dalam undang-undang ini," kata Erio.

Karena itu, Eriko berharap dalam diskusi tersebut dapat saling memberikan masukan, baik dari pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi.

"Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru dan juga implementasi ke depannya,” tutup Eriko. (rls/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dalam jangka panjang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News