UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK

UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK
Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho. Foto: tangkapan layar webinar

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, keberadaan UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak. Pemerintah bahkan sudah membuat beberapa prediksi peningkatan investasi jika UU Ciptaker ini berlaku. 

Dia menyebutkan, target investasi pada 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. 

"Jika tidak ada UU Ciptaker, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang," kata Susiwijono dalam webinar Alinea Forum bertema Memacu Investasi Lewat Kawasan Ekonomi Khusus, Selasa (17/11).

Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.

Menurut Susiwijono, keberadaan UU Ciptaker memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan.

Bahkan administrator KEK dapat melaksanakan pelayanan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri.

UU Ciptaker juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.

"Yang menarik dalam UU ini, KEK nonindustri bisa melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, pemda wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Tidak cukup dengan itu, Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain," jelasnya.

Keberadaan UU Ciptaker memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan dan membuka lapangan kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News