UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK

UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK
Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho. Foto: tangkapan layar webinar

Dengan demikian bisa meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier serta memperbaiki neraca perdagangan. Sesuai dengan arah pengembangan 2020-2025.

Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, ada peran KEK terhadap perekonomian, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional.

Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Ciptaker terhadap KEK, yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK. 

"UU Ciptaker memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK," ujarnya. 

Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium. 

Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Sementara Direktur Pengembangan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Erna Widiastuti mengatakan, dengan berbagai kemudahan yang diatur di UU Cipta Kerja, tentunya akan memudahkan pihaknya melakukan pengembangan kawasan di KEK. 

Keberadaan UU Ciptaker memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan dan membuka lapangan kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News