UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK
Selasa, 17 November 2020 – 22:24 WIB

Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho. Foto: tangkapan layar webinar
Dengan begitu, dapat meningkatkan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pemerintah melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penerimaan pajak daerah hingga investasi. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Keberadaan UU Ciptaker memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan dan membuka lapangan kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah