Komisioner OJK Mengaku tak Tahu FPJP untuk Century
Selasa, 26 Februari 2013 – 22:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century, Selasa (26/2). Ia diperiksa sebagai saksi untuk dua orang yang paling dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus itu yaitu Siti Fadjriah dan Budi Mulya. Menurut Firdaus, LPS tidak ikut dalam memutuskan pemberian FPJP untuk Bank Century. Pemberian FPJP itu, kata dia, adalah kebijakan Bank Indonesia. Firdaus mengaku tak bisa menjelaskan secara detail mengenai hal itu.
Usai diperiksa, mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Tetapi ia sendiri mengklaim tak tahu banyak soal itu.
"Ada delapan atau sembilan pertanyaan, ya masalahnya sekitar itu saja, ya pemberian FPJP, ya gitu-gitu saja kok Kami di LPS tidak tahu banyak," ujar Firdaus di depan kantor KPK, Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani terkait penyidikan kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung