Komite AdHoc Integritas Angggap Jokdri Tidak Langgar Statuta

Komite AdHoc Integritas Angggap Jokdri Tidak Langgar Statuta
Joko Driyono. Foto: M. Syafaruddin/JawaPos.com

BACA JUGA: Indra Sjafri Minta Jangan Salahkan Pemain Timnas U-23

Konteks ranah yang disentuh oleh kedua pihak juga berbeda. Apabila satgas dari sisi hukum positif, mereka hanya menganalisis lalu membedakan mana yang berhak masuk Komisi Disiplin ataupun tidak. ’’Yang masuk hukum positif, tentu kami serahkan ke pihak kepolisian,’’ paparnya. (rid/ham)


Satgas Antimafia Bola menahan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam perkara perusakan barang bukti.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News