Komite AdHoc Integritas Angggap Jokdri Tidak Langgar Statuta

Komite AdHoc Integritas Angggap Jokdri Tidak Langgar Statuta
Joko Driyono. Foto: M. Syafaruddin/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sudah ditahan Satgas Antimafia Bola pada Senin (25/3). Namun, di ranah football family, Komite AdHoc Integritas menilai belum ada yang dilanggar Jokdri, sapaan Joko Driyono.

Menurut ketua Komite AdHoc Integritas PSSI Ahmad Riyadh, kasus yang menjerat Jokdri tidak melanggar statuta. Artinya, kasus perusakan barang bukti sama sekali tidak bisa jadi rujukan menjatuhkan sanksi, apabila merujuk kepada Statuta PSSI.

’’Kalau pengaturan skor baru bisa disanksi statuta. Pasalnya berbeda dengan tersangka lain, beliau kan hanya menyuruh OB dan supirnya untuk mengambil laptop dan dokumen, spontanitas saja motifnya,’’ jelasnya.

Riyadh menambahkan, di Statuta PSSI sekalipun, tidak mengenal istilah tersangka ataupun ditahan. Itu merujuk kepada Pasal 1 Ayat 8. Di dalamnya mengandung arti tindak pidana yang tidak boleh atau melanggar statuta adalah tindak pidana yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

BACA JUGA: PSSI Tunggak Hadiah Juara Liga 3, Menpora Bilang Begini

Artinya, harus menunggu berkas dari kasus perusakan barang bukti itu P21 terlebih dahulu dan disidangkan.

’’Tapi, dengan adanya Pak Joko ditahan, maka kegiatan PSSI harus merujuk kepada orang yang ditunjuk. Exco PSSI harus segera rapat, meskipun Gusti sudah ditunjuk untuk itu, tapi kekuasaannya tidak sebesar Ketua Umum kan,’’ jelasnya.

Ketua Asprov PSSI Jatim itu berharap, masyarakat tidak menganggap Komite Ad Hoc Integritas tidak bekerja. Mereka sudah bekerja, tapi memang tidak bisa disamakan dengan kinerja Satgas Antimafia Bola.

Satgas Antimafia Bola menahan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam perkara perusakan barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News